kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terlambat Bayar BPJS Kesehatan, Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar


Jumat, 11 Februari 2022 / 04:10 WIB
Terlambat Bayar BPJS Kesehatan, Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Diharapkan, pembayaran iuran tidak melebihi batas yang ditentukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih disesuaikan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana besarannya per bulan yakni: 

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp 100.000
  • Iuran Kelas I: Rp 150.000 

Lantas, berapakah denda yang harus dibayar dan apa dampaknya bila terlambat membayar BPJS Kesehatan? 

Denda telat bayar BPJS Kesehatan 

Terkait hal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya. 

Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap. 

Baca Juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?

Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu. 

Yaitu peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Siap Jalankan Instruksi Presiden No 1/2022




TERBARU

[X]
×