kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Terlilit pinjaman online ilegal, harus melapor ke mana?


Senin, 29 November 2021 / 11:19 WIB
Terlilit pinjaman online ilegal, harus melapor ke mana?
ILUSTRASI. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online ilegal. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain: bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. 

Melansir laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca Juga: Awas pinjol ilegal, cuma 104 yang berizin & terdaftar OJK per 24 November 2021

Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.

Baca Juga: Pemain pinjol cari cara untuk lebih efisien dalam menjalankan bisnis



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×