kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.217   -48,84   -0,59%
  • KOMPAS100 1.159   -9,43   -0,81%
  • LQ45 830   -9,10   -1,08%
  • ISSI 294   -1,42   -0,48%
  • IDX30 432   -3,74   -0,86%
  • IDXHIDIV20 516   -5,62   -1,08%
  • IDX80 129   -1,17   -0,89%
  • IDXV30 142   -0,76   -0,53%
  • IDXQ30 139   -1,87   -1,33%

Terlilit pinjaman online ilegal, harus melapor ke mana?


Senin, 29 November 2021 / 11:19 WIB
Terlilit pinjaman online ilegal, harus melapor ke mana?
ILUSTRASI. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Yang perlu diingat, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

  1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
  2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
  3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×