kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Terlilit pinjaman online ilegal, harus melapor ke mana?


Senin, 29 November 2021 / 11:19 WIB
Terlilit pinjaman online ilegal, harus melapor ke mana?
ILUSTRASI. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Yang perlu diingat, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

  1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
  2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
  3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×