Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Pemeriksaan kali ini masih dalam tahap pengembangan alat bukti demi kepentingan pemberkasan untuk pembuktian pidana kepada pihak-pihak yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dari kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Tiga tersangka merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018.
Baca Juga: Riuh kasus Jiwasraya, pengamat ini menilai keberadaan OJK masih penting
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Heri Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisari PT Trada Alam Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka kasus Jiwasraya itu juga langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan.
Baca Juga: Dapat instruksi dari OJK, BEI benarkan pemblokiran rekening efek terkait Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News