Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpotensi bertambah. Hal itu berdasarkan temuan barang bukti yang memperkuat status tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka Jiwasraya tersebut akan diungkapkan ke publik dan segera ditetapkan.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya datangi Kejagung hari ini, ada apa?
"Nantilah, setelah itu akan kami umumkan [daftar tersangka]," kata Febrie di Jakarta, Selasa (28/1).
Nantinya tersangka tersebut akan ditahan dan dijerat Penyertaan Tindak Pidana dalam pasal 55 ayat (1) KUHP. Pengaturan dalam pasal ini adalah penerapan sanksi terhadap pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana, jika dalam sebuah peristiwa terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Misalnya, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turun melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan. “Sementara ini, kami masih melihat pasal 55 yang terkait dengan penahanan. Jadi masih pembuktian di situ, akan kami umumkan,” tambahnya.
Baca Juga: Ada Kasus Jiwasraya, Manajer Invetasi Tetap Bersiap Merilis Reksadana Saham
Namun dia belum mau mengungkapkan tersangka tersebut berasal dari mana dan berapa jumlah orang yang ditetapkan. Hari ini kejaksaan melakukan pemeriksaan 14 orang saksi. Dari jumlah tersebut, hanya lima orang yang datang.
Pemeriksaan kali ini masih dalam tahap pengembangan alat bukti demi kepentingan pemberkasan untuk pembuktian pidana kepada pihak-pihak yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dari kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Tiga tersangka merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018.
Baca Juga: Riuh kasus Jiwasraya, pengamat ini menilai keberadaan OJK masih penting
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Heri Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisari PT Trada Alam Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka kasus Jiwasraya itu juga langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan.
Baca Juga: Dapat instruksi dari OJK, BEI benarkan pemblokiran rekening efek terkait Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News