kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak punya rekening bank? Ini cara daftar autodebit BPJS Kesehatan


Senin, 07 September 2020 / 11:42 WIB
Tidak punya rekening bank? Ini cara daftar autodebit BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas melayani warga peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Pancoran, Jakarta, Kamis (16/07). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki fitur pembayaran autodebit. 

Sistem autodebit ini memungkinkan peserta membayarkan tagihan secara tepat waktu. 

Secara otomatis, sejumlah dana sesuai dengan nominal tagihan iuran BPJS Kesehatan akan ditarik dari rekening pada setiap waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya

Hal ini juga membuat peserta tidak terlambat membayar iuran yang paling lambat harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. 

BPJS Ksehatan pun bekerja sama dengan sejumlah bank untuk fitur autodebit seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, Citibank, Bnak Jateng, dan PaninBank. Meski demikian, tidak semua peserta memiliki rekening bank-bank tersebut. 

Lantas bagaimana cara autodebit BPJS Kesehatan jika tidak memiliki rekening bank-bank tersebut?

Baca Juga: Masih bingung? Ini beda BPJS Kesehatan dan KIS

Cara daftar autodebit BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran autodebit bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, fitur Pendaftaran Autodebit.

Untuk mengakses fitur Pendaftaran Autodebit ini sangat mudah. Caranya:

1. Setelah calon peserta atau peserta melakukan login pada aplikasi Mobil JKN, klik di bagian Tagihan. 

2. Lalu klik fitur Pendaftaran Autodebit sudah tersedia. 

3. Kemudian silakan pilih Autodebitnya. 

4. Lebih lanjut pilih Non-Bank-Fintech untuk pendaftaran autodebit bukan bank dan silakan registrasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk. 

5. Jangan lupa klik "Tambah" untuk menambahkan peserta yang akan di-autodebit-kan. 

Untuk top-up nya sendiri dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Alfamart.

Selanjutnya: ​Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×