Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki fitur pembayaran autodebit.
Sistem autodebit ini memungkinkan peserta membayarkan tagihan secara tepat waktu.
Secara otomatis, sejumlah dana sesuai dengan nominal tagihan iuran BPJS Kesehatan akan ditarik dari rekening pada setiap waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya
Hal ini juga membuat peserta tidak terlambat membayar iuran yang paling lambat harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
BPJS Ksehatan pun bekerja sama dengan sejumlah bank untuk fitur autodebit seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, Citibank, Bnak Jateng, dan PaninBank. Meski demikian, tidak semua peserta memiliki rekening bank-bank tersebut.
Lantas bagaimana cara autodebit BPJS Kesehatan jika tidak memiliki rekening bank-bank tersebut?
Baca Juga: Masih bingung? Ini beda BPJS Kesehatan dan KIS
Cara daftar autodebit BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran autodebit bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, fitur Pendaftaran Autodebit.
Untuk mengakses fitur Pendaftaran Autodebit ini sangat mudah. Caranya:
1. Setelah calon peserta atau peserta melakukan login pada aplikasi Mobil JKN, klik di bagian Tagihan.
2. Lalu klik fitur Pendaftaran Autodebit sudah tersedia.
3. Kemudian silakan pilih Autodebitnya.
4. Lebih lanjut pilih Non-Bank-Fintech untuk pendaftaran autodebit bukan bank dan silakan registrasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk.
5. Jangan lupa klik "Tambah" untuk menambahkan peserta yang akan di-autodebit-kan.
Untuk top-up nya sendiri dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Alfamart.
Selanjutnya: Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News