kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.842   -34,00   -0,19%
  • IDX 6.365   88,44   1,41%
  • KOMPAS100 833   11,53   1,40%
  • LQ45 634   8,00   1,28%
  • ISSI 220   3,71   1,71%
  • IDX30 351   3,84   1,11%
  • IDXHIDIV20 435   1,96   0,45%
  • IDX80 95   1,31   1,40%
  • IDXV30 119   0,45   0,38%
  • IDXQ30 112   0,58   0,52%

Tiga asuransi akan melepas unit usaha syariah


Jumat, 26 Februari 2016 / 06:13 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Semakin banyak perusahaan asuransi yang melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang memproses pengajuan pemisahan unit bisnis syariah sejumlah perusahaan asuransi.

Ada tiga unit asuransi syariah yang tahun ini segera memisahkan diri dari induk usahanya. Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK mengatakan, tiga perusahaan asuransi yang tengah diproses pengajuan spin off unit usaha syariahnya adalah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asurani Jasa Indonesia (Jasindo).

Tidak lama lagi, Muchlasin mengatakan, ketiga unit usaha syariah milik tiga perusahaan asuransi tersebut akan menjadi unit bisnis tersendiri pada tahun ini. "Kami harapkan segera menyusul asuransi yang lainnya. Meski memang waktunya masih panjang dari batas ketentuan sampai 2024," kata Muchlasin, Kamis (25/2).

Sebagai informasi, regulator sektor keuangan memberi batas waktu pemisahan unit usaha syariah dari induk bisnis konvensional paling lambat pada 17 Oktober 2024. Ini penegasan Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan spin off maksimal 10 tahun sejak UU terbit di akhir 2014.

Pemisahan unit usaha syariah bisa dilakukan wajib maupun sukarela. Dikatakan wajib jika aset unit usaha syariah sudah sebanyak 50% dari aset induk usaha, atau unit usaha syariah tersebut sudah beroperasi 10 tahun.

Sementara disebut sukarela jika aset UUS belum mencapai 50% dari aset induk atau belum 10 tahun beroperasi tapi ingin dibesarkan, sang induk boleh melakukan spin off.

Sebelumnya, Direktur AJB Bumiputera Nurseto menargetkan pemisahan bisnis usaha syariah bisa dilakukan pada pertengahan 2016 ini. Langkah pemisahan unit syariah ini membuat mereka lebih fokus dalam berbisnis.

Dengan struktur tersendiri pengelolaan bisnis di segmen syariah bisa lebih teratur. Namun, Bumiputera tidak akan lepas tangan sepenuhnya di segmen syariah ini. Bumiputera akan membantu mencari pasarnya tapi penutupan asuransinya dialihkan ke uni syariah.

Dengan cara ini perkembangannya bisa lebih cepat. Di 2015 lalu, kontribusi dari bisnis syariah diprediksi mencapai 4% dari total premi Bumiputera. Jumlah ini setara dengan Rp 248 miliar. Nah dengan spin off ini diharapkan pertumbuhan di segmen syariah bisa lebih masif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×