Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Oleh sebab itu, Rudi berencana untuk menghentikan kedua polisnya. Apalagi sebagai pemegang premi tahunan, Desember ini bakal menjadi jatuh tempo bayar premi. Ia pun ingin mencairkan semua dana yang ada di Bumiputera.
Baca Juga: Selamatkan Asuransi Jiwasraya, ada investor yang akan masuk
“Saya sempat tanya juga bagaimana dengan kewajiban premi saya sedangkan saya tidak mau lanjut. dijawab oleh CS bahwa saya dipersilahkan mengajukan penangguhan pembayaran premi,” papar Rudi.
- OJK membantah CS AJB Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah melarang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunaikan kewajiban dalam membayar klaim.
“OJK tidak pernah melarang karena tidak ada dari OJK terlibat penanganan klaim, Kami hanya memantau sistem pembayaran klaimnya. Penanganan klaim Bumiputera sepenuhnya dilakukan oleh manajemen dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Baca Juga: Dibanding Jiwasraya, OJK terima lebih banyak pengaduan soal klaim AJB Bumiputra
Bahkan, Sekar mengaku OJK baru mengetahui informasi mengenai larangan itu. Lanjut sekar, dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News