kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,84   -1,92   -0.21%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi


Senin, 23 Desember 2019 / 14:09 WIB
Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Oleh sebab itu, Rudi berencana untuk menghentikan kedua polisnya. Apalagi sebagai pemegang premi tahunan, Desember ini bakal menjadi jatuh tempo bayar premi. Ia pun ingin mencairkan semua dana yang ada di Bumiputera.

Baca Juga: Selamatkan Asuransi Jiwasraya, ada investor yang akan masuk

“Saya sempat tanya juga bagaimana dengan kewajiban premi saya sedangkan saya tidak mau lanjut. dijawab oleh CS bahwa saya dipersilahkan mengajukan penangguhan pembayaran premi,” papar Rudi.

  • OJK membantah CS AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah melarang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunaikan kewajiban dalam membayar klaim.

“OJK tidak pernah melarang karena tidak ada dari OJK terlibat penanganan klaim, Kami hanya memantau sistem pembayaran klaimnya. Penanganan klaim Bumiputera sepenuhnya dilakukan oleh manajemen dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Baca Juga: Dibanding Jiwasraya, OJK terima lebih banyak pengaduan soal klaim AJB Bumiputra

Bahkan, Sekar mengaku OJK baru mengetahui informasi mengenai larangan itu. Lanjut sekar, dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×