Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Sedangkan skema holding asuransi melibatkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding, dengan anggota lain seperti PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Perum Jamkrindo dan Jiwasraya.
Skema holding dilakukan dalam lima tahap. Pertama, holding asuransi mengeluarkan surat utang yang disetujui atau diikuti (subscribe) oleh BUMN lain. Kemudian sumber dana holding asuransi untuk membayar kembali utang tersebut yaitu dividen yang diperoleh dari anggota holding.
Selanjutnya, dengan struktur holding yang ada, maka Jiwasraya dapat dibantu oleh holding asuransi menggunakan skema obligasi wajib konversi (MCB/Subdebt). Dari situ, penerbitan surat dan skema MCB perlu dilakukan secepatnya setelah holding terbentuk, diperkirakan tercapai pada kuartai I 2020 karena adanya akumulasi likuiditas di Jiwasraya.
Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk
Langkah selanjutnya, Bahana akan membutuhkan izin dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk tidak perlu membagikan dividen dalam jangka waktu tiga tahun sehingga fokus membenahi keuangan holding.
Sementara pada skema financial reinsurance (FinRe), nantinya transaksi dilakukan berbasis local currency dan pricing pihak provider berbasis risk, free rate plus expense dan margin. Melalui aksi korporasi ini, Jiwasraya diproyeksi memperoleh penerimaan FinRe Rp 1 triliun. Rencana realisasi penerimaan FinRe ditargetkan Desember 2020.
Baca Juga: Usai Rapat Tertutup Dengan Jiwasraya, Hendrawan Supratikno: Penyakitnya Parah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News