kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.313   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.413   15,12   0,20%
  • KOMPAS100 1.042   -2,83   -0,27%
  • LQ45 788   -0,57   -0,07%
  • ISSI 247   -0,50   -0,20%
  • IDX30 409   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 469   2,31   0,49%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 130   0,22   0,17%

Tiga usulan UU keuangan yang masuk proglegnas


Senin, 05 Desember 2016 / 18:11 WIB
Tiga usulan UU keuangan yang masuk proglegnas


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi XI DPR RI tengah menyusun daftar rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas) di tahun 2017. Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi XI DPR-RI mengatakan, dari Komisi XI ada tiga usulan rancangan UU yang akan masuk proglegnas di tahun depan.

“Di antaranya, pembahasan untuk revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), revisi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan revisi UU Bank Indonesia (BI),” jelasnya, ditemui di Komisi XI DPR-RI, Senin (5/12). Nah, tiga usulan revisi UU tersebut akan penting untuk mengatur regulator di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Sedangkan, revisi UU Perbankan akan menjadi pertimbangan meskipun belum jadi prioritas. Hendrawan menambahkan, Komixi XI perlu mengatur ulang regulasi untuk regulator terlebih dahulu. Setelah itu komisi lembaga keuangan dan perbankan ini akan mengatur ulang regulasi untuk industri.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) penyederhanaan harga rupiah atau jumlah digit mata uang rupiah (redenominasi) rupiah belum akan masuk dalam proglegnas tahun 2017. Penyebabnya, pembahasan ini dianggap lebih cocok dilakukan usai tahun 2019 mendatang atau setelah Pemilihan Presiden Republik Indonesia (RI) yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×