Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bungkam terkait tim likuidasi Wanaartha Life, kini tim yang mengklaim telah dipilih melalui rapat sirkuler pemegang saham telah menyiapkan langkah likuidasi.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian KONTAN (11/1), Tim Likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal meminta kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Wanaartha Life untuk menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi).
Adapun, para pihak tersebut antara lain Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, Kantor Pajak/Tagihan Negara, dan Para Kreditor lainnya. Jangka waktu pendaftaran tagihan mulai 11 Januari 2023 hingga 10 Maret 2023.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tak Kunjung Terbentuk, Begini Kata OJK
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi),” ujar Harvardy dalam keterangan resminya, Rabu (11/1).
Untuk para pemegang polis, tertanggung, atau peserta, Harvardy merinci dokumen yang diperlukan ialah Formulir Pengajuan Tagihan, Polis Asuransi, Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi dan Bukti Penerimaan, Dokumen Identitas, Seluruh Bukti Pembayaran, dan Dokumen Pendukung Lainnya.
Selanjutnya, karyawan perlu memberikan dokumen Formulir Pengajuan Tagihan, Perjanjian Kerja, Slip Gaji 3 Bulan Terakhir, Mutasi Rekening Penerimaan Gaji 3 Bulan Terakhir, Dokumen Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya.
Terakhir, dokumen yang diperlukan untuk kreditor lainnya adalah Formulir Pengajuan Tagihan, Perjanjian- Perjanjian, Tagihan (invoice) berikut Faktur Pajak, Dokumen Jaminan, Putusan Pengadilan/Arbitrase apabila terkait perkara, Dokumen Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya.
“Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News