kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tim Likuidasi Wanaartha Umumkan Kabar Baru Perkembangan Proses Likuidasi


Sabtu, 30 Desember 2023 / 21:54 WIB
Tim Likuidasi Wanaartha Umumkan Kabar Baru Perkembangan Proses Likuidasi
ILUSTRASI. Pintu masuk gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terlihat diberi garis polisi usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) menyampaikan pengumuman mengenai perkembangan proses likuidasi. Tim Likuidasi menyatakan, telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 Pemegang Polis yang mewakili 1.438 Polis.

Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 1.438 Polis tersebut, yang mana telah didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Desember 2023, Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan per 29 Desember 2023.

Baca Juga: Polisi Bisa Ikut Menyidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Ini Plus Minusnya

"Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui per 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6 hingga 21 Desember 2023," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).

Selain itu, Tim Likuidasi bilang Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara pada 29 Desember 2023, yang mencakup tagihan Pemegang Polis dan Polis yang masih terdapat kekurangan dokumen sebagaimana telah diinformasikan oleh Admin Tim Likuidasi.

Baca Juga: Nasabah Wanaartha Life Meninggal Usai Sidang Gugatan Class Action, Ini Kronologinya

Adapun Polis yang masuk ke dalam Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara tidak kehilangan hak suaranya dan tetap dapat mengikuti proses likuidasi termasuk voting yang akan diselenggarakan oleh Tim Likuidasi. 

Meskipun demikian, pembayaran kepada Pemegang Polis yang tercantum pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara baru akan dilakukan setelah dokumen pendukung tersebut dilengkapi.

Baca Juga: Uji Materi UU P2SK Dikabulkan, Ini Harapan Nasabah Wanaartha Life

"Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai tata cara voting, baik melalui Aplikasi Tim Likuidasi maupun melalui cara yang lain, serta mengumumkan mengenai rencana pembayaran hasil pencairan aset likuidasi PT WAL (DL) dalam pengumuman yang terpisah," kata mereka dalam keterangan resmi.

Tim Likuidasi menyampaikan akan mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×