Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Wanaartha Life ungkapkan kepuasannya terkait dikabulkannya uji materi UU P2SK. Harapannya setelah ini polisi dapat langsung bergerak untuk menangkap para buronan DPO Wanaartha Life.
Nasabah Wanaartha Life, Christian menilai dengan dikabulkannya uji materi ini, artinya kepolisian dapat melanjutkan perkata pidana Wanaartha Life dengan adanya dugaan penggelapan polis.
"Telah dikabulkan uji materi UU P2SK ini kami merasa sangat puas, demikian artinya kepolisian bisa melanjutkan perkata pidana ini," jelas Christian pada Kontan.co.id, Jumat (22/12).
Dengan begitu, Christian berharap pihak kepolisian dapat segera bergerak untuk menangkap sejumlah buronan DPO Wanaartha Life. Sehingga terkait kasus Wanaartha Life ini menurut Christian dapat segera disidangkan perkaranya.
Baca Juga: OJK Uraikan Tantangan Utama Industri Asuransi di Tanah Air
"Harapan kami setelah ini pihak kepolisian langsung gas pol untuk menangkap buronan DPO dan segera menyelesaikan kasusnya menjadi P21 sehingga bisa disidangkan perkaranya, jadi nasabah tidak bertanya tanya lagi uang mereka itu kemana," ungkap Christian.
Menurut Christian, putusan MK terkait uji materi UU P2SK ini memberikan dampak positif bagi kasus Wanaartha Life. Christian mengungkapkan setelah adanya putusan MK ini, kasus Wanaartha Life dapat segera menjadi P21.
"Yang kami harapkan bukan hanya direksi yang disidangkan tapi Eveline Pietruschka, Manfred Pietruschka dan Reza Pietruschka juga bisa segera menjadi P21 dan disidangkan," ujar Christian.
Christian menambahkan, terkait putusan uji materi UU P2SK ini menurutnya tidak ada dampak negatifnya. Christian mengatakan dari perubahan UU P2SK artinya pihak OJK maupun kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan saling berkoordinasi.
"Tinggal mereka saling berkoordinasi saja. Yang jadi negatif jika tidak saling berkoordinasi," jelas Christian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News