kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tingkatkan jaminan pekerja migran, BPJS Ketenagakerjaan gandeng SOSCO Malaysia


Kamis, 07 Maret 2019 / 23:25 WIB
Tingkatkan jaminan pekerja migran, BPJS Ketenagakerjaan gandeng SOSCO Malaysia


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial di Malaysia, Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau SOCSO. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada Senin (4/3) di Menara Perkeso, Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal ini adalah respons dari adanya regulasi terbaru pemerintah Malaysia terkait perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja migran di negara tersebut. Ketua Eksekutif PERKESO Dato’ Mohammed Azman mengatakan, dengan adanya regulasi ini, sejak Januari 2019 seluruh pekerja migran memiliki hak dan perlakuan yang sama dengan warga lokal Malaysia dalam perlindungan jaminan sosial.

Dengan begitu, para pekerja Indonesia di Malaysia akan mendapatkan perlindungan dari dua institusi, yaitu dari SOCSO dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, cakupan kerja sama dengan SOCSO meliputi berbagi data kepesertaan, sosialiasi dan edukasi bersama, pemberian pelayanan lintas negara, dan penegakan hukum.

Sebagai informasi, SOCSO memiliki Petugas Pengawas Ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakan hukum kepada para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Malaysia. Nantinya, petugas penegak hukum ini akan membantu para pekerja migran Indonesia yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen.

Kemudian, para pekerja asal Indonesia ini akan diminta untuk melaporkan status ketenagakerjaannya agar dapat diakui oleh pemerintah Malaysia. Selanjutnya, pekerja migran Indonesia ini dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan sosial, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun SOCSO.

Menurut Agus, melalui kerja sama ini, kedua lembaga bakal melengkapi satu sama lain. Pasalnya, saat ada pekerja Indonesia yang harus dirawat di Malaysia, maka SOCSO yang akan mengurus hal tersebut, “Nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali," kata Agus dalam keterangan tertulisnya.

Di samping itu, pekerja migran Indonesia juga berhak atas manfaat pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan. Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan manfaat tersebut tetap berlanjut ketika kembali ke Indonesia.

Agus mengatakan, perusahaannya akan terus mengembangkan kerjasama operasional dengan penyelenggara jaminan sosial di negara-negara lain.

“Bahkan ke depan sampai ke tingkat Social Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia menjadi lebih baik", kata dia. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan baru bekerja sama dengan NSP Korea Selatan dan SOCSO Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×