kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,52   0,77   0.09%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan Jumlah Simpanan, Perbankan Luncurkan Produk Tabungan


Selasa, 05 April 2022 / 17:06 WIB
Tingkatkan Jumlah Simpanan, Perbankan Luncurkan Produk Tabungan
ILUSTRASI. Peluncuran produk Tabungan BTN Bisnis.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan makin produktif meningkatkan pundi - pundi dana pihak ketiga (DPK) khususnya dari nasabah ritel. Dengan begitu, diharapkan jumlah nasabah baru serta simpanan bertambah.

Bank BTN misalnya, meluncurkan produk Tabungan BTN Bisnis yang menyasar segmen pelaku usaha. Ini merupakan salah satu inovasi produk tabungan BTN untuk memfasilitasi kebutuhan finansial para pelaku usaha.

Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, tabungan ini menjadi salah satu solusi bagi para pelaku usaha yang akan mempermudah transaksi bisnis.

"Tabungan ini memiliki beragam fitur pendukung diantaranya limitasi transaksi yang tinggi untuk transfer, detail deskripsi transaksi tabungan dan yang istimewa tahun ini kami memberikan bebas biaya transfer,” kata Nixon, pekan lalu.

Baca Juga: BKF Perkirakan Dana Pihak Ketiga yang Tersimpan di Perbankan Nasional Capai Rp 700 T

Terkait limitasi transaksi, Nixon bilang, pemegang Tabungan BTN Bisnis bisa menikmati transaksi melalui mobile banking dengan nilai transfer maksimal antar rekening BTN mencapai Rp 100 juta per transaksi dan transfer rekening berbeda bank mencapai Rp 50 juta per transaksi.

Kemudian untuk transaksi di merchant yang memakai EDC BTN bisa mencapai Rp 100 juta, begitu pula untuk transaksi pembayaran di ATM. Tabungan ini menawarkan fitur yang dapat memudahkan pemantauan,dan pencatatan pembukuan transaksi.

Perusahaan menargetkan jumlah rekening yang tercatat mencapai sekitar 40.000 rekening Tabungan BTN Bisnis. Untuk mengejar target tersebut, Nixon menjelaskan bahwa syarat untuk membuka Tabungan BTN mudah dan sederhana.

“Intinya adalah calon nasabah adalah pelaku usaha, bisa online maupun offline, tidak perlu akta pendirian usaha atau semacamnya yang utama adalah anda menjalankan usaha,” kata Nixon.

 

Sementara itu, Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukkan untuk membayar pajak.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyampaikan dengan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

Wajib Pajak dapat membuka rekening tabungan dengan lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu.

Terlebih, tabungan ini menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Tumbuh 20%, Laba Bank OCBC NISP Tembus Rp 2,52 Triliun pada Tahun Lalu

Selain menghadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak, lebih lanjut Babay menambahkan bahwa Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

“Tabungan Pajak memang kami kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial,” kata Babay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×