kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tingkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan dan Persi sepakati tiga komitmen


Selasa, 19 November 2019 / 22:09 WIB
Tingkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan dan Persi sepakati tiga komitmen
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyepakati tiga komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

"Komitmen bersama ini merupakan hal-hal yang membuat pelayanan lebih mudah, lebih cepat dan lebih baik," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Selasa (19/11).

Komitmen pertama berkaitan dengan sistem antrean elektronik. Ditargetkan, pada 2020 seluruh rumah sakit sudah memiliki sistem antrean elektronik. Dengan begitu, akan ada kepastian layanan yang lebih cepat.

Baca Juga: Mendaftar BPJS Kesehatan bisa tanpa antre, gunakan Mobile JKN

Penggunaan sistem antrean elektronik ini pun terus mengalami peningkatan. Pasalnya, sejak 2014 hampir tidak ada antrean elektronik. Namun, pada 2018 terlihat sudah terdapat 944 atau 42,7% rumah sakit sudah menggunakan sistem antrean elektroik, dan meningkat lagi di 2019 menjadi 1.282 atau 58%.

Komitmen selanjutnya, seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diminta untuk menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan maupun intensif yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari prasangka adanya rumah sakit yang menolak pasien karena peserta JKN-KIS.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×