Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya dalam melakukan penguatan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dengan memanfaatkan teknologi Supervisory Technology (Suptech). Pemanfaatan SupTech ini diharapkan oleh OJK dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan SJK dan dapat mendeteksi potensi pelanggaran secara real-time.
Implementasi SupTech dan Regtech di OJK dibagi dalam periode tiga tahun sesuai urutan prioritas berdasarkan hasil analisis gap, terutama terkait empat pilar, yaitu: penguatan data management, penguatan aplikasi, peningkatan kapasitas SDM dan organisasi, serta penyusunan kebijakan penunjang.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi memparkan, dari keempat pilar dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai satuan kerja di OJK.
Baca Juga: OJK Bikin Aplikasi Chatbot untuk Perlindungan dan Pengaduan Konsumen
"Dari sisi evaluasi dan penguatan data management, aplikasi dan infrastruktur, OJK telah melakukan penyempurnaan arsitektur data, lanjutan pengembangan EDW SJK terintegrasi, dashboard business intelligence, enheancement aplikasi OBOX, serta pembangunan Security Operation Center," kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10).
Friderica menambahkan, dari sisi peningkatan kapasitas SDM, program SupTech memerlukan optimalisasi dan pengembangan kualifikasi, keahlian, dan keterampilan SDM, terutama terkait beberapa aspek di antaranya: peningkatan skill pendukung utama seperti data science dan pengetahuan atas teknologi terkini; pemahaman dasar terkait konsep data dan analitik; dan menjadikan data science sebagai kompetensi utama.
Sekadar informasi, untuk memperkuat program tersebut, OJK juga telah bekerja sama dengan Cambridge Center for Alternative Finance (CCAF) dalam mengembangkan Curiculum Capacity Building Suptech & Regtech.
Baca Juga: OJK Bangun Kepercayaan Masyarakat di Eksosistem Keuangan Digital
"Program yang akan dikembangkan terdiri dari beberapa level mulai dari High Level Workshop Suptech dan Regtech OJK yang melibatkan Dewan Komisioner sampai dengan program yang bersifat teknis kepada pegawai di satuan kerja OJK yang melakukan pengawasan," ujarnya.
Lebih lanjut, program peningkatan kapasitas SDM mengenai SupTech dan RegTech juga dibentuk untuk meningkatkan kapasitas insan OJK dalam mewujudkan visi 21st century supervision yaitu digitally enabled supervision.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News