kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   0,00   0,00%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

Tokio Marine Life Umumkan Penutupan Unit Usaha Syariah


Kamis, 20 Maret 2025 / 10:26 WIB
Tokio Marine Life Umumkan Penutupan Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (d/h PT MAA Life Insurance) memutuskan menutup Unit Usaha Syariah (UUS). KONTAN/Baihaki/18/2/2013


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (d/h PT MAA Life Insurance) memutuskan menutup Unit Usaha Syariah (UUS). Berdasarkan publikasi di situs resmi perusahaan pada 19 Maret 2025, Tokio Marine Life mengumumkan penutupan UUS perusahaan sudah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-828/PD.021/2025 pada 14 Maret 2025, kami menginformasikan mengenai penutupan unit syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (d/h PT MAA Life Insurance)," tulis direksi Tokio Marine Life dalam pengumuman tersebut.

Tokio Marine Life menyampaikan sejak tanggal pengumuman tersebut, seluruh hak dan kewajiban kepada pemegang polis telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Direksi Tokio Marine Life juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada beberapa pihak atas dukungan selama ini terhadap UUS Tokio Marine Life.

Baca Juga: Ini Kata Tokio Marine Soal Industri Asuransi akan Ambil Peluang di Program Pemerintah

"Dengan tulus kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pemegang polis, mitra bisnis, dan pihak terkait atas kepercayaan dan dukungannya selama ini kepada Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia," tulis direksi Tokio Marine Life dalam pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023.

Secara rinci, berdasarkan perkembangan per Februari 2025, OJK menyampaikan 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off. Pada 2025, direncanakan 18 UUS akan melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada. 

Selanjutnya: Realisasi Lifting Minyak ExxonMobil Capai 146.000 BOPD pada 2024

Menarik Dibaca: Resep Kentang Mustofa Manis Gurih, Ini Rahasianya agar Tidak Gampang Melempem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×