kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Transaksi uang elektronik Rp 8,7 miliar per hari


Kamis, 17 April 2014 / 16:09 WIB
Transaksi uang elektronik Rp 8,7 miliar per hari
ILUSTRASI. Promo McD November Hemat & Menu Ala Carte Cheeseburger (Dok/McD)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat penggunaan uang elektronik atau e-money mencapai Rp 8,7 miliar per hari dengan volume transaksi 420.000 per hari.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi menyebutkan, saat ini sudah ada 17 penerbit atau issuer uang elektronik. Rinciannya, sebanyak 8 penerbit merupakan bank umum, 1 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 17 lembaga selain bank.

Lebih lanjut Rosmaya menyebutkan, uang elektronik ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Terdapat beberapa hal yang direvisi BI dalam aturan ini.

Antara lain, pembatasan masa berlaku izin penerbitan atau penyelenggaraan uang elektronik selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, bank sentral juga melarang adanya nilai minimum oleh penerbit atau issuer uang elektronik.

"Artinya uang elektronik berfungsi sama seperti uang tunai hanya berbeda bentuk. Karenanya harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo nihil," ujar Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4).

Lebih lanjut Rosmaya menyebutkan, penerbit uang elektronik dilarang untuk menetapkan minimum nilai baik untuk penggunaan maupun persyaratan pengakhiran penggunaan atau redeem. Bank Indonesia juga melarang penerbit uang elektronik untuk menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak.

"Penerbit uang elektronik juga dilarang untuk mengenakan biaya pengakhiran penggunaan uang elektronik atau redeem," jelas Rosmaya.

Aturan uang elektronik ini menurut Rosmaya sudah terbit sejak 2009 dan saat ini dirilis perubahannya. Hal ini, kata Rosmaya, adalah karena PBI uang eletronik harus harmonis dengan ketentuan transfer dana.

Rosmaya menjelaskan, bahwa terdapat tempat penguangan tunai (TPT), jadi jika penguangan terjadi dari pengirim dan penerima, maka bank bisa mengirim bank yang berada di wilayah yang dituju untuk bisa mengirimkan uang secara tunai ke TPT tersebut.

"Masyarakat bisa datang ke TPT utk cash out atau menguangkan uang elektronik," ucap Rosmaya.

Selain itu, PBI ini juga mendorong keamanan dan efisiensi uang elektronik. Karena itu, BI menekankan kepada penerbit atau issuer untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi.

Dalam revisi pengaturan ini, BI juga mendorong penguatan penggunaan uang elektronik. "Aturan ini berlaku sejak 8 April 2014 lalu, sampai dengan selesai kontrak," katanya.

Cara ini juga diharapkan dapat menjangkau semua masyarakat luas. Sebab, saat ini penggunaan uang elektronik ini masih terbatas di Pulau Jawa. Ke depan diharapkan bisa menjangkau wilayah yang lebih luas di seluruh Indonesia.

"BI juga akan mengatur memperbanyak uang elektronik. Kami arahkan ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, harus menyebar jangan hanya Pulau Jawa," ungkap Rosmaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×