Reporter: Dessy Rosalina, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Kabar baik bagi anda yang gemar hidup praktis. Transaksi pembayaran bakal semakin marak seiring terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014.
Beleid anyar ini memberi aturan main bagi produk uang elektronik atau electronic money (e-money). "Aturan ini berlaku resmi mulai 8 April tahun ini," ujar Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Rabu (16/4).
Setidaknya ada sepuluh poin penting aturan e-money. Sederhananya, salah satu perbedaan besar yang timbul lewat aturan baru ini adalah produk e-money bisa melakukan transaksi transfer dana sekaligus tarik tunai.
Transaksi e-money melibatkan sedikitnya tiga pihak. Yakni, pengguna, agen dan penerbit e-money. Contohnya begini, Anda mentransfer dana senilai Rp 100.000 lewat media ponsel kepada saudara di Kalimantan Timur. Selanjutnya, saudara Anda itu bisa mengambil dana tersebut melalui agen penerbit e-money di Kalimantan Timur.
Yang memudahkan adalah, agen e-money bisa jadi Anda bakal temui di pelosok sekalipun. Aturan BI menyebutkan dua bentuk agen: agen berbadan hukum dan agen perorangan. Agen berbadan hukum misalnya, Pos Indonesia, Pegadaian, Indomaret dan Alfamart.
Sedangkan agen individu memiliki syarat : memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun dan lulus proses uji tuntas. Dus, agen individu bisa jadi berbentuk orang yang memiliki warung kelontong.
Selengkapnya di harian KONTAN 17 April 2014 (termasuk sepuluh aturan penting e-money)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News