kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Transaksi valas, BRI fokus bidik nasabah korporasi


Jumat, 21 Agustus 2015 / 12:05 WIB
Transaksi valas, BRI fokus bidik nasabah korporasi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Bank BRI memperkirakan perubahan aturan batas minimal pembelian valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Pasalnya, hampir sebagian besar transaksi BRI dalam bentuk rupiah.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesumahargyo mengatakan, sampai semester I-2015 transaksi valas berkontribusi kurang dari 5% dari total keseluruhan transaksi BRI. Ada pun nasabah yang membeli dollar di bawah US$ 100.000, kebanyakan nasabah ritel.

“Terkait aturan baru ini, kami akan mensosialisasikan kepada nasabah agar menyiapkan untuk transaksi di bawah US$ 25.000,” ujar Haru kepada KONTAN Jumat (21/08).

Haru mengatakan, terkait aturan baru ini, BRI akan lebih fokus membidik nasabah bisnis atau korporasi dalam layanan valas. Biasanya mereka sudah menggunakan underlying dalam bertransaksi.

Menurut Haru, sekitar 75% dari keseluruhan transaksi valas di BRI di atas US$ 100.000. Hanya 25% yang transaksinya di bawah US$ 100.000. “Namun yang di bawah US$ 100.000 pun sebagian besar memiliki underlying transaksi pembelian valas.”

Menurut Haru, aturan baru ini terbit untuk mencegah spekulasi pembelian valas. Sebab, hanya yang memiliki underlying, seperti dokumen pendukung pembelian valas, seperti invoice dan tagihan valas yang bisa bertransaksi di atas US$ 25.000.

Ketentuan itu bisa mencegah motif spekulasi dalam pembelian valas. Sebelumnya dalam rangka mengamankan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), Bank Indonesia berencana merevisi sejumlah diktum dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16 tahun 2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik.

Perubahan diktum yang dimaksud adalah batasan (threshold) pembelian valuta asing (valas) yang akan diwajibkan melaporkan bukti-bukti yang mendasari terjadinya transaksi atau yang dikenal dengan underlying transaction.

Dari ketetapan saat ini di atas US$ 100.000, nantinya transaksi valas mulai dari US$ 25.000 wajib menunjukkan underlying transaction.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×