Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Bank BRI memperkirakan perubahan aturan batas minimal pembelian valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Pasalnya, hampir sebagian besar transaksi BRI dalam bentuk rupiah.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesumahargyo mengatakan, sampai semester I-2015 transaksi valas berkontribusi kurang dari 5% dari total keseluruhan transaksi BRI. Ada pun nasabah yang membeli dollar di bawah US$ 100.000, kebanyakan nasabah ritel.
“Terkait aturan baru ini, kami akan mensosialisasikan kepada nasabah agar menyiapkan untuk transaksi di bawah US$ 25.000,” ujar Haru kepada KONTAN Jumat (21/08).
Haru mengatakan, terkait aturan baru ini, BRI akan lebih fokus membidik nasabah bisnis atau korporasi dalam layanan valas. Biasanya mereka sudah menggunakan underlying dalam bertransaksi.
Menurut Haru, sekitar 75% dari keseluruhan transaksi valas di BRI di atas US$ 100.000. Hanya 25% yang transaksinya di bawah US$ 100.000. “Namun yang di bawah US$ 100.000 pun sebagian besar memiliki underlying transaksi pembelian valas.”
Menurut Haru, aturan baru ini terbit untuk mencegah spekulasi pembelian valas. Sebab, hanya yang memiliki underlying, seperti dokumen pendukung pembelian valas, seperti invoice dan tagihan valas yang bisa bertransaksi di atas US$ 25.000.
Ketentuan itu bisa mencegah motif spekulasi dalam pembelian valas. Sebelumnya dalam rangka mengamankan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), Bank Indonesia berencana merevisi sejumlah diktum dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16 tahun 2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik.
Perubahan diktum yang dimaksud adalah batasan (threshold) pembelian valuta asing (valas) yang akan diwajibkan melaporkan bukti-bukti yang mendasari terjadinya transaksi atau yang dikenal dengan underlying transaction.
Dari ketetapan saat ini di atas US$ 100.000, nantinya transaksi valas mulai dari US$ 25.000 wajib menunjukkan underlying transaction.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News