kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan baru bisa kurangi bisnis valas


Jumat, 21 Agustus 2015 / 11:25 WIB
Aturan baru bisa kurangi bisnis valas


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Galvan Yudistira, Issa Almawadi, Lidya Panjaitan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat transaksi valuta asing (valas) bakal segera terwujud. Aturan yang mengatur nominal pembelian valas mulai dari US$ 25.000 harus memakai underlying transaction dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal segera terbit.

"Aturan ini segera efektif. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan terbit peraturannya," tutur Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, Kamis (20/8). Tak cuma spekulan, bisnis layanan valas diperkirakan terkena imbas aturan tersebut. 

Head of Treasury Global Sales Bank CIMB Niaga, Sjarif Gunawan menilai, pengetatan aturan berpotensi mengurangi pendapatan berbasis komisi (fee based income) bisnis valas. "Akan terjadi penyusutan transaksi pada awal diberlakukannya peraturan, namun tidak terlalu signifikan," jelas Sjarif kepada KONTAN, Kamis (20/8).

Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, kewajiban underlying dan NPWP bakal mengalihkan minat beli valas dari bank ke money changer. "Persyaratan baru sebaiknya diterapkan juga di luar perbankan seperti money changer," timpal Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja.

Menurut Direktur Utama Bank Permata Roy Arman Arfandy, pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi kepada nasabah agar aturan baru tidak berdampak negatif terhadap bisnis valas.

Nasabah individu

Sementara, Sekretaris Perusahaan Bank Bank Negara Indonesia (BNI) Tribuana Tunggadewi mengatakan, aturan baru tidak akan menyusutkan fee based BNI.  Sebab, "Sekitar 90% dari total volume transaksi valas BNI merupakan transaksi di atas US$ 100.000 per bulan," ujar Tribuana.

Sisanya, sebanyak 10% nasabah BNI yang membeli dollar di bawah US$ 100.000 merupakan nasabah perorangan serta debitur kecil dan menengah. Sampai semester I tahun ini, volume transaksi jual beli valas BNI mencapai US$ 2 miliar per bulan.

Parwati menyebut, sebanyak 25% dari total transaksi valas dilakukan nasabah individu dan perusahaan kecil. Rata-rata transaksi di kisaran US$ 35.000-US$ 50.000. Catatan, aturan saat ini mewajibkan transaksi di atas US$ 100.000 per bulan per nasabah menggunakan underlying.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×