kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Transkasi di bawah Rp 100 juta wajib pakai kliring


Kamis, 04 Desember 2014 / 12:06 WIB
ILUSTRASI. Cara mengatasi asam lambung naik pada malam hari penting dilakukan untuk menjaga kesehatan.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi transaksi di real time gross settlement (RTGS). Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI mengatakan, BI mengeluarkan kebijakan tentang pengaturan batas nominal transaksi nasabah yang dapat diproses melalui sistem BI - RTGS. Aturan ini tertuang melalui SE Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014.

Peter menjelaskan, bahwa transfer kredit antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta ke bawah diarahkan menggunakan layanan kliring. Sedangkan transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal lebih besar dari Rp 100 juta per transaksi menggunakan layanan RTGS. 

Nah, untuk transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dapat menggunakan kliring dan RTGS. “Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2014,” kata Peter, Rabu (3/12) kemarin . 

Peter menambahkan, kebijakan nominal transaksi di kliring dan RTGS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh nasabah, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi bank, dan meningkatkan efektivitas jam operasional sistem BI-RTGS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×