Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi transaksi di real time gross settlement (RTGS). Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI mengatakan, BI mengeluarkan kebijakan tentang pengaturan batas nominal transaksi nasabah yang dapat diproses melalui sistem BI - RTGS. Aturan ini tertuang melalui SE Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014.
Peter menjelaskan, bahwa transfer kredit antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta ke bawah diarahkan menggunakan layanan kliring. Sedangkan transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal lebih besar dari Rp 100 juta per transaksi menggunakan layanan RTGS.
Nah, untuk transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dapat menggunakan kliring dan RTGS. “Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2014,” kata Peter, Rabu (3/12) kemarin .
Peter menambahkan, kebijakan nominal transaksi di kliring dan RTGS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh nasabah, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi bank, dan meningkatkan efektivitas jam operasional sistem BI-RTGS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News