kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, biaya kliring dan RTGS segera turun


Senin, 24 Februari 2014 / 05:02 WIB
Hore, biaya kliring dan RTGS segera turun


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Nasabah bank boleh bersorak. Sebentar lagi, Bank Indonesia (BI) bakal menurunkan biaya sistem kliring nasional (SKN) dan real-time gross settlement (RTGS). Efeknya, biaya transfer antarbank akan lebih murah dibandingkan biaya saat ini.

BI siap merilis biaya SKN dan RTGS pada semester kedua 2014. Aturan ini berlaku untuk semua kelompok bank, yakni BUKU 1 hingga BUKU 4. "Kami ingin mengatur batas atas biaya transfer antarbank agar lebih efisien," ungkap Diah Lubis, Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, pekan lalu.

Saat ini, bank mematok harga antara Rp 5.000 - Rp 7.500 per transaksi SKN. Adapun setiap transaksi RTGS dikenakan biaya antara Rp 20.000 sampai Rp 30.000, tergantung nilai dan waktu transaksi. Bahkan, "Ada beberapa bank yang mematok biaya melalui RTGS hingga Rp 70.000 per transaksi, meski nilai transfernya kecil," tutur Diah.

Padahal, bank hanya membayar komisi ke bank sentral sebesar Rp 1.000 per transaksi SKN, serta antara Rp 7.000 hingga Rp 15.000 per transaksi RTGS. Dengan kata lain, selama ini bank meraup untung superjumbo dari setiap transaksi SKN dan RTGS.

Padahal, dari sisiĀ  pengadaan sistem maupun perawatan teknologi, bank sentral menjadi pihak yang mengeluarkan biaya terbesar. Pastinya, kata Diah, aturan BI nanti sudah menghitung ongkos transfer dana untuk bank.

Sayang, ia enggan menyampaikan perincian biaya tersebut. Sebelumnya, BI pernah mengkaji biaya transfer dana yakni batas maksimal SKN antara Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per transaksi. Sedangkan biaya RTGS masih dalam kalkulasi. Komponen biaya itu sudah termasuk biaya mesin, listrik, teknologi informasi, kertas hingga komisi untuk bank penerima transfer.

Darmadi Sutanto, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menyampaikan biaya SKN dan RTGS memang sebaiknya diatur, untuk menambah transparansi ke nasabah. Sedangkan dampak ke bank akan tergantung seberapa besar penurunan biaya dibandingkan saat ini. "Tentu semakin besar gap penurunan, akan semakin besar dampak terhadap fee income," kata Darmadi.

Bank Mandiri membebankan biaya sebesar Rp 30.000 per transaksi RTGS antara sesama nasabah Bank Mandiri. Sedangkan transaksi RTGS kepada nasabah non Mandiri dikenakan Rp 50.000 per transaksi. "Jika biaya transaksi semakin murah, tentu semakin efisien," kata Rico Usthavia Frans, Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×