Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara industri melambat per Maret 2025 ini.
Melansir laporan uang beredar Bank Indonesia (BI) Kamis (1/5), penyaluran kredit UMKM hanya tumbuh 1,7% secara tahunan (YoY) dengan total Rp 1.396,4 triliun dari Rp 1,364 triliun di periode sama tahun sebelumnya.
Di bulan sebelumnya, kredit UMKM tercatat tumbuh 2,1% YoY sebesar 1.393,4 triliun dari Rp 1,393,4 triliun di bulan Februari tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berbagai pembatasan pelaksanaan kegiatan usaha saat pandemi Covid-19 menjadi tekanan yang luar biasa bagi UMKM.
Baca Juga: Pertumbuhan Penyaluran Kredit ke Segmen UMKM Melambat pada Awal 2025
“Pasca pandemi dinyatakan berakhir, perbankan melakukan hapus buku yang cukup besar khususnya terhadap debitur-debitur UMKM yang dinilai tidak mampu bangkit. Hal tersebut membuat daya tarik kredit UMKM bagi perbankan berkurang karena UMKM dianggap memiliki risiko yang relatif tinggi,” terang Dian kepada Kontan, Kamis (1/5).
Dengan kata lain, bank kini menurut Dian lebih fokus pada upaya pemulihan kualitas kredit dibandingkan ekspansi. Kombinasi alasan inilah yang menurutnya jadi penyebab perlambatan kredit UMKM.
Menyikapi hal ini, OJK kata Dian bakal terus melakukan pemantauan kredit UMKM dan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait berikut perbankan untuk menggenjot penyaluran kredit UMKM.
OJK juga bakal mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan kinerja UMKM.
Baca Juga: Tren Laju Pertumbuhan Kredit UMKM Yang Lambat Terjadi di 2024
Senin 28 April 2025 kemarin, OJK telah berkonsultasi dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas draft Rancangan Peraturan OJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayan Kepada UMKM.
“Yang diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB (lembaga keuangan non bank) sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” jelas Dian.
Dalam draft OJK ini dicantumkan juga terkait kewajiban bank untuk membentuk satuan kerja khusus yang bertugas menangani pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM sesuai dengan skala usaha dan kompleksitas bank dan LKNB.
Baca Juga: Tak Hanya Pertumbuhan yang Mini, Kualitas Kredit UMKM Juga Menurun di Awal 2025
Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM itu, rinci Dian, dilakukan di antaranya lewat penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Selanjutnya: Mudahkan Pengguna, Gotrade Kini Terintegrasi dengan TradingView Mobile App
Menarik Dibaca: Kurangi Limbah Elektronik, Urban Republic Luncurkan Program Zero Waste
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News