Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menyatakan belum merasakan dampak pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap biaya retrosesi pada tahun ini.
Presiden Direktur Tugure Teguh Budiman menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena perjanjian retrosesi perusahaan masih berada dalam kontrak tahunan (open cover) yang belum mengalami penyesuaian tarif.
“Untuk tahun ini masih aman, karena ikatan open cover kami satu tahun. Jadi belum ada perubahan biaya retrosesi,” ujar Teguh kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Tugure Terapkan Strategi Selektif di Tengah Dinamika Industri Reasuransi
Ia merinci, kontrak retrosesi Tugure untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 masih menggunakan tarif yang sama. Dengan demikian, kenaikan biaya akibat pelemahan Rupiah belum tercermin pada periode berjalan.
Namun demikian, Teguh tidak menampik adanya potensi kenaikan tarif retrosesi pada periode berikutnya, seiring kemungkinan terjadinya hardening market di industri reasuransi global.
“Ke depan ada kemungkinan rate naik, terutama saat pembaruan kontrak berikutnya,” imbuhnya.
Sebagai langkah mitigasi, Tugure melakukan seleksi terhadap portofolio risiko yang akan diretrosesikan. Perusahaan akan memprioritaskan lini bisnis yang dinilai membutuhkan perlindungan tambahan dari reasuradur lain.
“Secara teknik, kami lihat pos-pos mana yang memang perlu diretrokan, seperti property, aviation, atau marine. Kalau tidak terlalu membutuhkan, tidak akan kami retro karena biayanya juga ada,” jelas Teguh.
Baca Juga: Premi Asuransi Tertekan, Tugure Waspadai Daya Beli dan Properti Lesu di Tahun 2026
Selain itu, dari sisi keuangan, Tugure juga mengoptimalkan pengelolaan investasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perusahaan berupaya menempatkan dana pada instrumen yang relatif aman di tengah volatilitas nilai tukar.
“Kami cari investasi yang prudent dan aman, apalagi dengan gejolak kenaikan dolar yang cukup signifikan,” katanya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menilai pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS berpotensi memberikan tekanan terhadap biaya retrosesi di industri reasuransi.
Hal ini karena sebagian kapasitas reasuransi nasional masih berasal dari pasar internasional yang menggunakan denominasi valuta asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













