Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada Rabu (25/3/2026), menandai dimulainya masa tugas mereka untuk periode 2026–2032.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Baca Juga: Begini Pandangan Direktur BCA soal Outlook Negatif Pemeringkat Global
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Lima anggota telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sementara dua lainnya menjabat sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Susunan lengkap tujuh ADK OJK:
- Friderica Widyasari Dewi – Ketua DK OJK
- Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua DK OJK, merangkap Ketua Komite Etik
- Dian Ediana Rae – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
- Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
- Ogi Prastomiyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
- Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen
- Juda Agung – Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan
- Thomas A.M. Djiwandono – Anggota ex-officio dari Bank Indonesia
- Sophia Isabella Wattimena – Ketua Dewan Audit
Baca Juga: Direktur BCA Beberkan Dampak Geopolitik ke Perbankan, Ini Sektor yang Jadi Perhatian
Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, komitmen OJK untuk tetap fokus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong peran industri keuangan sebagai penggerak ekonomi nasional.
“OJK akan mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” ujarnya pasca pelantikan.
Selain itu, OJK juga berkomitmen memperkuat pengawasan terintegrasi serta mendorong pendalaman pasar keuangan agar sektor ini semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pelantikan ini sekaligus menandai kelanjutan pengisian jabatan strategis di tubuh OJK, yang diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan mengawal transformasi sektor jasa keuangan di tengah dinamika global.
Baca Juga: Catatkan Kinerja Positif, Laba BBRI Melonjak di Februari 2026
Ke depan, OJK menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan industri keuangan tetap stabil serta berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













