kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunggu restu OJK, Jiwasraya akan keluarkan produk baru sebagai bagian restrukturisasi


Kamis, 23 Juli 2020 / 14:32 WIB
Tunggu restu OJK, Jiwasraya akan keluarkan produk baru sebagai bagian restrukturisasi
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (tengah)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Kendati demikian, forum tersebut mengapresiasi dan menyambut baik upaya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bersama Panitia Kerja DPR untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya yang telah gagal bayar hampir dua tahun melalui restrukturisasi.

Baca Juga: Jiwasraya bakal restrukturisasi polis mulai Agustus 2020

“Bagi kami yang penting adalah kepastian pengembalian nilai pokok berikut bunga yang dijanjikan secara utuh. Dana tersebut adalah hasil jerih payah yang telah kami kumpulkan puluhan tahun ini,” jelasnya.

Forum itu berpendapat restrukturisasi polis harus merupakan solusi yang adil dan aman bagi nasabah. Termasuk bagi pemegang polis produk Saving PIan/Proteksi Plan merupakan produk Jiwasraya.

Lantaran produk itu dikeluarkan oleh Jiwasraya yang tercatat sebagai BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh negara. Selain itu, produk asuransi itu mendapatkan perlindungan dari UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam UU tersebut, pada Pasal 15 menyebutkan bahwa pengendali yakni pemerintah wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi. Mengingat, 100% saham Jiwasraya dimiliki pemerintah.

“Kami perlu meluruskan informasi tidak benar terkait imbal hasil yang diberitakan sangat tinggi sebesar 10%-14%. Imbal hasil yang dijanjikan pada 2018 tidak lebih dari 7% per tahun, dan pada 2019 tidak lebih dari 6,75% per tahun,” tambahnya.

Forum itu mengaku mengikuti produk Saving Plan/Proteksi Plan karena memiliki manfaat asuransi jiwa. Utamanya lantaran percaya kepada Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi BUMN dengan pemegang saham 100% negara. Produk tersebut juga sudah diteliti dan disetujui oleh OJK.

Baca Juga: Meski lewat batas waktu, BPK yakin Jiwasraya selesaikan laporan keuangan tahun 2019

Juga dipasarkan melalui tujuh Bank dengan reputasi baik termasuk dua Bank BUMN. Sebagai nasabah Jiwasraya tentunya kami dilindungi OJK dan juga UU Perasuransian.

“Penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya perlu dipercepat bahkan perlu tindakan extra ordinary. Kasus ini dikhawatirkan dapat menjadi contoh buruk bagi perusahaan keuangan lain untuk mengumumkan gagal bayar yang akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan sektor keuangan di Indonesia," terangnya.

"Fenomena ini disebut oleh Prof. Robert Cialdini (psikolog dari Amerika Serikat) sebagai Social Proof, orang cenderung meniru hal lain yang dilakukan oleh orang lain dalam situasi yang tidak pasti,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×