Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring mengalami peningkatan. Angka TWP90 per April 2026 tercatat sebesar 4,62%, atau meningkat dari posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52% dan posisi April 2025 yang sebesar 2,93%.
Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai peningkatan TWP90 tersebut harus dibaca dalam konteks ekspansi berbasis peminjam dan penetrasi ke segmen baru.
Baca Juga: BSI Garap Potensi 1 Juta Jamaah Umrah Indonesia
Meski demikian, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan kenaikan TWP90 menjadi sinyal perlunya penguatan penilaian kredit, pemantauan risiko, serta praktik penagihan yang beretika.
"Oleh karena itu, asosiasi mendorong anggotanya memperketat model penilaian kredit, meningkatkan kualitas data, serta memperkuat early warning system, serta praktik penagihan yang sesuai kode etik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Entjik mengatakan hal itu perlu dilakukan karena pertumbuhan pembiayaan juga harus diimbangi dengan kualitas. Dia bilang kepercayaan lender, termasuk bank, hanya bisa dijaga jika kualitas portofolio pembiayaan tetap sehat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mendorong perusahaan fintech lending menerapkan sejumlah upaya guna menekan angka TWP90. Agusman mengatakan penyelenggara didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas Electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring.
Baca Juga: Bank Mestika (BBMD) Akan Bagikan Dividen Rp 90 Miliar, Berikut Jadwal Lengkapnya
"Dengan demikian, penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent, serta menjaga perlindungan konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan faktor utama angka TWP90 industri meningkat, yakni dipengaruhi menurunnya kemampuan bayar sebagian borrower.
Asal tahu saja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 26,11% secara tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













