Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending per Februari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Februari 2026 tercatat sebesar 4,54%, atau meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.
Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mendorong perusahaan fintech lending menerapkan sejumlah upaya guna menekan angka TWP90.
Agusman mengatakan penyelenggara didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas Electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring.
Baca Juga: 18 Fintech Punya TWP90 di Atas 5% per Februari 2026, Didominasi Segmen Produktif
"Dengan demikian, penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent, serta menjaga pelindungan konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan faktor utama angka TWP90 industri meningkat, yakni dipengaruhi menurunnya kemampuan bayar sebagian borrower.
Senada dengan OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menilai adanya penurunan kemampuan bayar borrower karena faktor kondisi perekonomian yang belum pulih, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan. Selain itu, disebabkan juga adanya kasus di sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal TWP90 Fintech Lending Meningkat Jadi 4,38% per Januari 2026
Oleh karena itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengimbau kepada para penyelenggara fintech lending agar melakukan berbagai upaya guna menekan angka TWP90 di bawah 3% ke depannya.
"Di tengah perekonomian belum stabil baik domestik maupun global, kami mengimbau kepada seluruh anggota untuk lebih konservatif, prudent, dan comply, menekan angka TWP90 di bawah 3%," katanya kepada Kontan, Senin (6/4/2026).
Sebagai informasi, industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang signfikan per Februari 2026. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,75% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: Pengamat Sebut Fintech Lending Perlu Rem Pembiayaan untuk Perbaiki Angka TWP90
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













