CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Uang muka pembiayaan syariah digunting


Sabtu, 28 Maret 2015 / 15:16 WIB
Uang muka pembiayaan syariah digunting
ILUSTRASI. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan spanduk-spanduk kampanye di Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Saham Rekomendasi Analis Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres 2024.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perlakuan khusus mengenai uang muka bagi pembiayaan syariah tak lama lagi bakal kembali berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi legal draft aturan yang berbentuk surat edaran tersebut.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Muhammad Muchlasin memperkirakan, surat edaran itu bakal berlaku sebelum pertengahan tahun ini. "Draft surat edaran tersebut sudah masuk. Di semester I ini sepertinya sudah bisa jalan," katanya.

Usulan kuat yang kemungkinan besar bakal disahkan OJK adalah adanya selisih persentase uang muka alias down payment (DP) antara segmen pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.

Muchlasin bilang, selisih DP pembiayaan syariah dengan DP pembiayaan konvensional sebesar 5%. "Jadi lebih fleksibel, bila uang muka konvensional turun otomatis yang syariah ikut turun," lanjutnya.

OJK berharap, besaran uang muka yang lebih ringan ini dapat menggairahkan industri pembiayaan syariah. Maklum, pembiayaan syariah sempat melorot akibat penyesuaian aturan uang muka pada 2013.

Meski batasan minimal uang muka pada segmen pembiayaan syariah lebih rendah dibandingkan konvensional, OJK yakin hal tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan pembiayaan syariah.

Berdasarkan studi konsultan, kata Muchlasin, besaran selisih uang muka 5% dinilai tidak akan mengganggu kesehatan perusahaan pembiayaan pada umumnya. Sebaliknya, faktor terbesar yang berpengaruh terhadap kesehatan pembiayaan adalah kapasitas permodalan perusahaan.

Uang muka yang lebih kecil tentu merupakan salah satu daya tarik untuk memikat nasabah dalam memilih produk pembiayaan. Tak heran, pada tahun 2011 silam, aset pembiayaan syariah tercatat hanya Rp 4,2 triliun.

Namun, setahun berselang ketika regulator mengerek batasan minimal uang muka pembiayaan konvensional, aset pembiayaan syariah langsung melonjak menjadi Rp 22,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×