kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Uangteman.com siap daftarkan bisnis ke OJK


Rabu, 18 Januari 2017 / 18:57 WIB
Uangteman.com siap daftarkan bisnis ke OJK


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menjamurnya perusahaan financial technology (Fintech) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan pengawasan. Perusahaan fintech yang beroperasi diwajibkan mendaftarkan perusahaan mereka ke OJK.

Rio Quiserto, Deputy CEO PT Digital Alpha Indonesia sebagai platform pinjaman mikro online jangka pendek lewat Uangteman.com telah berniat mendaftarkan diri ke wasit keuangan tersebut. Pendaftaran tersebut paling lambat akan dilakukan pada akhir triwulan pertama tahun ini.

Dia tidak merasa kesulitan dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran.  "Segala persyaratan termasuk modal minimum yang ditetapkan OJK telah kami penuhi. Permodalan kami sudah jauh di atas ketentuan OJK," ujar Rio, Rabu (18/1).

Donna Arifin, Head of Marketing and Communication PT Digital Alpha Indonesia mengaku lebih optimistis terhadap kinerja perusahaan tahun ini. Pihaknya menargetkan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar atau tiga kali lipat dari tahun lalu.

Pihaknya memprediksi pembiayaan pada kuartal I-2017 akan sedikit lebih rendah dibanding kuartal-kuartal lainnya di sepanjang tahun. Untuk menggenjot angka pembiayaan di awal tahun, Uangteman berencana meluncurkan produk baru pada kuartal I-2017. Namun, Donna belum bersedia menjelaskan detail produk anyar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×