Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Karya Ventura karena melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan, pencabutan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Baca Juga: BRI tambah modal lagi di BRI Ventures sebesar Rp 500 miliar
“Dengan pencabutan tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Anggar, dalam keterangan pers OJK, Kamis (23/1).
Setelah pencabutan izin tersebut, perusahaan harus memenuhi empat ketentuan. Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan.
Kedua, memberikan informasi secara jelas terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Terakhir, ketika izin usaha telah dicabut maka perusahaan dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah sebagai nama perusahaan.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 56 Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura,” kata Anggar.
Baca Juga: Ada moratorium, pendirian modal ventura BNI tertunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News