Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bringin Jiwa Sejahtera bubar. Keputusan pembubaran tersebut atas permohonan dari pendiri perusahaan yaitu PT Asuransi BRI Life.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebutkan, induk perusahaan tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bermaksud melakukan sinergi pada anak perusahaan, sehingga melakukan pembubaran DPLK Bringin Jiwa Sejahtera.
“Dan perusahaan akan fokus dengan dana pensiun lembaga keuangan BRI,” terang Anggar dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (21/12).
Pembubaran ini, menurut Anggar, tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-95/D.05/2018 tanggal 22 November 2018 dan terhitung efektif sejak 30 September 2018. Ada enam orang yang masuk dalam tim likuidasi, yaitu Retno Prawono sebagai ketua, sedangkan sisanya anggota, seperti Anggara Rochipananta, Yulianto K.Santoso, Arum Winarsih, R. Vidi Juniarto dan Yunita Rihartini.
Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Persatuan OJK Nomor:9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuiditas Dana Pensiun. Maka itu, OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun lembaga keuangan Bringin Jiwa Sejahtera untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News