Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan semakin gencar memasuki bisnis modal ventura. Sebut saja, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang telah membeli seluruh saham PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Bahana Artha Ventura (BAV).
Setelah pembelian saham tersebut kini BRI Ventures mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi menegaskan pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-189/NB.11/2019 Tanggal 1 April 2019.
“Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura kepada Sarana Nusa Tenggara Timur setelah melakukan perubahan nama menjadi BRI Ventures,” terang Ariastiadi, dalam siaran pers OJK.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner tersebut.
Dengan ini, BRI Ventura Investama wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News