Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asta Kanti Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-649/PD.02/2025 per 4 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asta Kanti menjadi PT Asta Kanti Insurance Broker.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Mencabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Asta Kanti Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Asta Kanti Insurance Broker merupakan perusahaan jasa profesional pialang asuransi dan konsultan risiko. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1998 dan mendapatkan izin beroperasi pada Oktober 2004 dan tergabung sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) sejak 2007.
Adapun PT Asta Kanti Insurance Broker memiliki fokus bisnis pada life insurance, employee benefits, dan general insurance.
Selanjutnya: Dampak Ekspansi Bisnis RAJA Diprediksi Akan Mulai Terasa pada Kinerja Kuartal I 2026
Menarik Dibaca: Rapikan Rumah Jelang Akhir Tahun Untuk Sambut Tamu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













