Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bachterra Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 27 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76/PD.02/2026 per 24 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera Wahana Tritata menjadi PT Bachterra Insurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Soal Rencana Universal Banking, OJK: Tetap Tergantung Wewenang Bank
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Bachterra Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Bachterra Insurance Brokers merupakan perusahaan broker asuransi yang menyediakan layanan asuransi individual, retail, maupun kebutuhan korporasi. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Ruko Rich Palace Blok D6-D7, Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 36-40, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













