Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan sidang perdana terkait banding akan dilakukan di Pengadilan Niaga, pada Kamis (16/4/2026).
"Betul. Mayoritas banding," ucapnya kepada Kontan, Selasa (14/4/2026).
Entjik menambahkan, tujuan anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Dia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending bersalah atas perkara tersebut, sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU.
Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan
Dari sisi penyelenggara, fintech lending PT Info Tekno Siaga (Adapundi) juga mengambil langkah banding atas putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Asal tahu saja, berdasarkan lampiran putusan KPPU terkait perkara penetapan bunga, Adapundi dikenakan denda sebesar Rp 10,6 miliar.
"Kami menempuh upaya banding sebagai bagian dari hak hukum perusahaan,” kata Direktur Utama Adapundi Achmad Indrawan dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Kontan, Kamis (9/4/2026).
Achmad menyampaikan tidak sepakat terhadap putusan KPPU. Dia mengatakan bahwa putusan tersebut belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri fintech lending secara menyeluruh.
“Kami menyatakan keberatan atas keputusan KPPU karena belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri secara menyeluruh. Sejak awal, operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah, sehingga mekanisme yang diterapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut, bukan untuk membatasi persaingan usaha,” ujar Achmad.
Dalam proses persidangan, Achmad menerangkan pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta yang relevan, termasuk dasar pengaturan dan penerapan dalam operasional perusahaan. Namun, dia menilai bahwa keseluruhan aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan KPPU.
Achmad menjelaskan pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri, serta berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku.
“Batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu ditetapkan untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri,” tuturnya.
Achmad mengatakan penerapan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan respons terhadap kondisi industri pada periode tersebut. Dengan demikian, tidak tepat diposisikan sebagai bentuk pembatasan persaingan usaha.
Baca Juga: BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat Aplikasi Digital
Adapundi juga mencermati sejumlah aspek dalam putusan yang belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, antara lain penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur perjanjian dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta keseragaman tingkat bunga yang merupakan hasil pendekatan industri (parallel conduct) bukan untuk membatasi persaingan usaha.
Di tengah dinamika yang berkembang, Adapundi memastikan kegiatan usaha tetap berjalan normal, sekaligus memperkuat pengawasan internal guna menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang merupakan asosiasi seluruh penyelenggara layanan keuangan digital di Indonesia mendukung langkah hukum lanjutan yang ditempuh penyelenggara fintech lending terkait putusan KPPU. Asal tahu saja, ada 9 penyelenggara fintech lending yang tergabung sebagai anggota AFTECH.
Adapun 9 fintech lending anggota AFTECH, yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), PT JULO Teknologi Finansial (Julo), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit), PT. Lumbung Dana Indonesia (LumbungDana), PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai).
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto melihat langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh penyelenggara fintech lending merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum.
"Sekaligus upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4).
Penjelasan KPPU
Sebelumnya, Deswin juga mengatakan putusan dalam perkara penetapan bunga ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Dia menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Deswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor.
Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin.
Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.
Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Selain sanksi denda, dia menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













