kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.304   18,00   0,11%
  • IDX 7.911   -33,26   -0,42%
  • KOMPAS100 1.113   -7,68   -0,69%
  • LQ45 830   3,14   0,38%
  • ISSI 266   -1,72   -0,64%
  • IDX30 429   0,96   0,22%
  • IDXHIDIV20 494   1,08   0,22%
  • IDX80 125   0,46   0,37%
  • IDXV30 130   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 138   0,25   0,18%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT DSR Insurance Broker


Kamis, 15 Mei 2025 / 20:14 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT DSR Insurance Broker
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT DSR Insurance Broker.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT DSR Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Mei 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-278/PD.02/2025 per 6 Mei 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Duta Semesta Raya menjadi PT DSR Insurance Broker.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT DSR Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Dalam situs resmi perusahaan, DSR didirikan pada 1986 dan telah menyediakan layanan asuransi untuk korporasi, perusahaan, dan perorangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×