Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-281/PL.02/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Baca Juga: OJK: Empat Multifinance Telah Melaporkan Realisasi Akuisisi oleh Asing
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Hyundai Capital Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut terletak di Kompleks Simprug Gallery, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Euro 2024: Kenangan Manis dan Pahit Para Manajer Inggris Vs Belanda
Menarik Dibaca: Kemenhub Periksa 388 Bus Pariwisata Saat Libur Sekolah, 198 Bus Lakukan Pelanggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News