Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Manunggal Bhakti Suci menjadi PT Phillip Broker Asuransi Indonesia.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-526/PD.02/2024 per 12 September 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Manunggal Bhakti Suci menjadi PT Phillip Broker Asuransi Indonesia.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Phillip Broker Asuransi Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya: Terowongan-Terowongan Hizbullah Mampu Bertahan dari Serangan Mematikan Israel
Menarik Dibaca: Cara Merawat Bunga Peace Lily untuk Mendapatkan Pertumbuhan yang Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News