Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-522/PD.02/2024 per 12 September 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (*)
Selanjutnya: BPKH Hajj Run 2024: Lari Sehat, Persiapan Fisik & Finansial untuk Ibadah Haji
Menarik Dibaca: Cara Merawat Bunga Peace Lily untuk Mendapatkan Pertumbuhan yang Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News