kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT PJM Insurance Broker


Rabu, 14 Januari 2026 / 12:56 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT PJM Insurance Broker
ILUSTRASI. Peresmian kantor dan pengukuhan Kepala OJK Provinsi?Malut (ANTARA FOTO/HASRUL SAID) OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT PJM Insurance Broker. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT PJM Insurance Broker. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-709/PD.02/2025 per 24 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Investasi Asuransi Jiwa Masih Bertumpu di SBN

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT PJM Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT PJM Insurance Broker mendapatkan izin usaha dari OJK per 7 Juli 2015, lewat surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-533/NB.1/2015.

PT PJM Insurance Broker merupakan perusahaan konsultan dan pialang asuransi atau broker asuransi, memberi jasa konsultasi dan keperantaraan asuransi baik Umum, kredit dan jiwa, sebagai wakil dari tertanggung, pemegang polis atau peserta dalam penempatan risiko dan penanganan klaim asuransi. 

Baca Juga: Sektor Perbankan Diprediksi Pulih pada 2026, Begini Rekomendasi Sahamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×