Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tigara Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-164/PD.02/2026 per 10 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tigara Mitra Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Reasuransi Halim Javakarta Reinsurance Brokers
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Tigara Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Tigara Insurance Brokers merupakan broker dan konsultan asuransi yang telah beroperasi sejak 2011 melalui surat keputusan nomor KEP.786/KM.10/2011.
Selain itu, perusahaan tersebut merupakan anggota Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
Baca Juga: OJK Merombak RBB, Celios: Berpotensi Ganggu Independensi Perbankan
Adapun PT Tigara Insurance Brokers beralamat di Jalan Mardani Raya Nomor 32, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













