Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha pialang asuransi kepada PT Fins Insurance Brokers. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Asia Pacific Insurance Broker.
Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-144/NB.1/2020.
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 6 Agustus 2020,” ujar Tattys dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/10).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha sehubungan perubahan nama perusahaan, PT Fins Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembatasan usaha pialang Best Proteksi Indonesia
Asal tahu saja, alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Ruko Bolsena Blok E No. 12 Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810.
Selanjutnya: Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News