kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ubah nama, OJK berikan izin usaha untuk Fins Insurance Broker


Rabu, 21 Oktober 2020 / 13:04 WIB
Ubah nama, OJK berikan izin usaha untuk Fins Insurance Broker


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha pialang asuransi kepada PT Fins Insurance Brokers. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Asia Pacific Insurance Broker.

Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-144/NB.1/2020.

“Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 6 Agustus 2020,” ujar Tattys dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/10).

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha sehubungan perubahan nama perusahaan, PT Fins Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembatasan usaha pialang Best Proteksi Indonesia

Asal tahu saja, alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Ruko Bolsena Blok E No. 12 Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810.

Selanjutnya: Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×