Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) menilai masih maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelemahan daya beli tentu dapat memberikan tekanan terhadap kualitas pembiayaan. Dalam konteks itu, Chief Executive Officer UKU Tony Jackson mengatakan pihaknya senantiasa memantau faktor tersebut dan sudah mengantisipasinya sejak awal.
"Kemampuan bayar borrower sangat bergantung pada kepastian penghasilan, sehingga kondisi ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor yang dipantau dalam pengelolaan risiko," ungkapnya kepada Kontan, Senin (5/10).
Sejauh ini, Tony bilang kualitas portofolio UKU tetap terkendali. Per Agustus 2026, dia menerangkan angka tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 UKU berada di level 2,81% dan konsisten di bawah 4%.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Agustus 2026 Capai Rp 16,50 Triliun
Tony menyampaikan UKU berkomitmen menjaga angka TWP90 tetap jauh di bawah 5%. Dalam mengantisipasi tekanan dari kondisi PHK dan pelemahan daya beli, dia menyebut UKU paling banyak melakukan penelaahan di tahap seleksi.
Tony mengatakan penghasilan calon borrower diverifikasi secara cermat, sedangkan kriteria kelayakan dan plafon pinjaman dievaluasi berkala mengikuti perkembangan ekonomi.
"Tujuannya agar cicilan tetap dalam batas kemampuan bayar dan borrower tidak terbebani utang berlebih, terutama saat penghasilannya sedang tidak pasti," tuturnya.
Setelah pinjaman berjalan, Tony menerangkan UKU mengirimkan pengingat pembayaran dan memantau sinyal keterlambatan sejak dini. Dia menyebut layanan pelanggan menjadi jalur penting untuk mendeteksi kesulitan lebih awal.
Untuk credit scoring, Tony menerangkan UKU memadukan data pengajuan, verifikasi identitas, dan riwayat pinjaman calon borrower di penyelenggara lain melalui Fintech Data Center (FDC). Bagi borrower yang pernah meminjam sebelumnya, dia bilang rekam jejak pembayaran mereka di UKU menjadi bahan penilaian yang penting.
"Model penilaian itu terus dikembangkan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap penyesuaian dilakukan dengan mitigasi risiko yang matang, serta tetap mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelindungan data borrower," katanya.
Lebih lanjut, Tony menyampaikan borrower yang sedang mengalami kendala pembayaran dapat menyampaikan kondisinya kepada UKU dan setiap permohonan keringanan akan ditinjau sesuai situasi masing-masing borrower. Dalam proses penagihan, dia mengatakan UKU tetap mengikuti ketentuan OJK dan pedoman perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Dekati Ambang Batas Aman, TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,73% per Agustus 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














