Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih lanjut, perseroan menjelaskan bahwa pada laporan 31 Desember 2017 tersebut posisi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau biasa disebut Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan berada pada kisaran 10,5%. Melihat minimnya rasio tersebut, Bank Bukopin pada kuartal II 2018 pun telah merealisasikan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru atau rights issue.
Adapun, saham tersebut diserap oleh investor Korea Selatan yaitu Kookmin Bank yang menjadi pembeli siaga (stand by buyer). Perolehan dana sebagai tambahan modal hasil rights issue tersebut pun telah efektif sejak bulan Juli 2018.
Baca Juga: Bank Bukopin (BBKP) bukukan laba bersih Rp 53,7 miliar kuartal I 2020
Pasca rights issue, dengan masuknya Kookmin Bank sebagai pemegang saham perseroan, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik.
Oleh karena itu, Eko menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan terkait dengan Bank Bukopin yang terdapat pada IHSP II - BPK RI sesuai yang tertera pada halaman 286 sudah tidak relevan dengan kondisi perseroan saat ini.
"Bank Bukopin sudah menyelesaikan tindak lanjut atas hal-hal yang tertuang dalam laporan IHSP II - BPK RI tersebut," kata Eko.
Sebagai informasi saja, merujuk laporan keuangan Bank Bukopin per akhir Maret 2020 tercatat posisi CAR Bank Bukopin ada di level 12,59%. Rasio tersebut menurun dari periode setahun sebelumnya yang sebesar 13,29%.
Baca Juga: Laba Bank Danamon dan Bukopin Kuartal I 2020 Masih Menanjak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News