Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, ada Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Dwi Laksito dan Kepala Divisi Penjualan Jiwasraya Erfan Ramsis.
Untuk memperlancar pemeriksaan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut kasus korupsi di Jiwasraya.
Baca Juga: Dikaitkan dengan kasus Jiwasraya, ini tiga pernyataan Erick Thohir
Sayangnya Kejaksaan hanya merilis 10 nama inisial orang-orang yang dicekal. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando menyatakan pihaknya telah menerima permintaan pencekalan dari Kejagung sejak 26 Desember 2019 dan berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.
“Sampai 6 bulan ke depan (dicekal), sejak tanggal surat permohonan pencegahan dari Kejagung,” kata Sam Fernando kepada Kontan.co.id, Jumat (3/1).
Baca Juga: Soal Jiwasraya, Erick: Pemerintah tanggung jawab, tidak melarikan diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News