kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK


Senin, 06 Januari 2020 / 18:39 WIB
Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kejagung telah memanggil OJK sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, ada Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Dwi Laksito dan Kepala Divisi Penjualan Jiwasraya Erfan Ramsis.

Untuk memperlancar pemeriksaan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut kasus korupsi di Jiwasraya.

Baca Juga: Dikaitkan dengan kasus Jiwasraya, ini tiga pernyataan Erick Thohir

Sayangnya Kejaksaan hanya merilis 10 nama inisial orang-orang yang dicekal. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando menyatakan pihaknya telah menerima permintaan pencekalan dari Kejagung sejak 26 Desember 2019 dan berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.

“Sampai 6 bulan ke depan (dicekal), sejak tanggal surat permohonan pencegahan dari Kejagung,” kata Sam Fernando kepada Kontan.co.id, Jumat (3/1).

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Erick: Pemerintah tanggung jawab, tidak melarikan diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×