Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Senin (6/1) Kejaksaan memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non- Bank Riswinandi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menyatakan, Riswinandi diperiksa sebagai saksi ahli terkait pengelolaan investasi di Jiwasraya.
Baca Juga: Soroti kasus Jiwasraya, BPK akan beberkan hasil investigasi Rabu pekan ini
“Begini, dalam pendalaman perkara ini perlu alat bukti. Salah satu alat bukti dari para ahli yang berkaitan dengan peristiwa yang diduga korupsi,” kata Adi di Kejagung, Jakarta, Senin (6/1).
Sebelumnya Kejaksaan telah memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Selain kedua orang tersebut, Kejagung masih mempertimbangkan kembali pihak OJK berdasarkan perkembangan kasus.
Selain Riswinandi, hari ini Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono.
Baca Juga: Pasca reses, DPR bakal bentuk Panja Jiwasraya, Bank Muamalat, hingga AJB Bumiputera
Selain itu, ada Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Dwi Laksito dan Kepala Divisi Penjualan Jiwasraya Erfan Ramsis.
Untuk memperlancar pemeriksaan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut kasus korupsi di Jiwasraya.
Baca Juga: Dikaitkan dengan kasus Jiwasraya, ini tiga pernyataan Erick Thohir
Sayangnya Kejaksaan hanya merilis 10 nama inisial orang-orang yang dicekal. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando menyatakan pihaknya telah menerima permintaan pencekalan dari Kejagung sejak 26 Desember 2019 dan berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.
“Sampai 6 bulan ke depan (dicekal), sejak tanggal surat permohonan pencegahan dari Kejagung,” kata Sam Fernando kepada Kontan.co.id, Jumat (3/1).
Baca Juga: Soal Jiwasraya, Erick: Pemerintah tanggung jawab, tidak melarikan diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News