Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Bank UOB Buana Bandung sempat menawarkan uang sejumlah Rp 25 juta kepada Muji Harjo, salah seorang nasabah kartu kredit UOB Buana Bandung yang sempat menjadi korban penganiayaan dan kekerasan dari debt collector bank tersebut. Uang tersebut disebutkan untuk upaya tutup mulut Muji Harjo, agar kasus ini tidak sampai diberitakan di media.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Muji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Bank Indonesia (BI) dan Bank UOB Buana. "Mereka (Bank UOB Buana) sempat menawarkan uang kepada saya sebesar Rp 25 juta untuk tutup mulut dari wartawan. Tapi saya tidak terima," terang Muji, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (14/2).
Muji juga mengelak, telah menerima uang sebesar Rp 73,3 juta dari Bank UOB Buana. Sebelumnya, bank tersebut memang menawarkan uang sebesar Rp 73,3 juta, untuk kesepakatan berdamai. Uang tersebut sebesar Rp 3,3 adalah untuk biaya pengobatan Muji selama perawatan di rumah sakit Santo Boromeus. Dan sisa sebesar Rp 70 juta untuk pengobatan di masa yang akan datang. Namun Muji menolak tawaran uang 'damai' tersebut, dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Muji Harjo, menjadi korban penganiayaan debt collector Bank UOB Buana. Korban yang memiliki utang kartu kredit Rp 12 juta kepada Bank dianiaya hingga babak belur. Akibatnya ia harus dirawat dan menghabiskan biaya perawatan hingga Rp 73 juta.
"Saya sempat dirawat. Di Boromeus beberapa hari karena tulang mata saya retak," beber dia.
Juli 2011 lalu, UOB Buana lolos dari jerat hukum pada kasus penganiayaan tersebut. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan korban tidak dapat diterima karena korban tidak memasukkan pelaku penganiayaan dalam materi gugatan senilai Rp 10 miliar ini.
Korban dari Semarang
Selain Muji, kasus penganiayaan debt collector UOB Buana juga dialami oleh Budi Prasetyo, warga Semarang. Ia menjadi korban penganiayaan dan kekerasan debt collector pada 19 September 2011. Menurut Budi Prasetyo, saat mengalami penganiayaan, ia tengah berkunjung ke rumah adiknya. Tiba-tiba datang seorang penagih ke rumah adiknya tersebut. Tanpa alasan yang jelas, Budi langsung mengalami kekerasan berupa penganiayaan sampai babak belur.
"Dia langsung menyerang saya tanpa alasan. Saya malu karena menjadi tontonan masyarakat. Kejadiannya juga terjadi pada saat jam sekolah," jelas Budi.
Belakangan diketahui, bahwa penganiayaan yang telah dilakukan oleh penagih utang dari bank tersebut salah sasaran. Karena, salah satu nasabah kartu kredit UOB Semarang yang seharusnya menjadi sasaran penagih memiliki nama yang hampir sama dengan korban yakni Budi Kuwat Raharja Urif.
Namun hingga kini, penyelesaian pihak bank kepada kedua korban tidak jelas dan terkesan ditutup. Hingga akhirnya keduanya melaporkan ke komisi perbankan DPR dan masih berlanjut hingga kini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News